Senin, 20 Desember 2010

Pengantar Bisnis " Kewirausahaan "


Irma Dwi Wiranti
1EB06
29210039
Kewirausahaan

Kewirausahaan adalah proses mengidentifikasi, mengembangkaan, dan membawa visi ke dalam kehidupanVisi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi resiko atau ketidakpastian.  Kewirausahaan memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau sumber acuan karena berbeda-beda titik berat dan penekanannya (1). Richard Cantillon (1775), misalnya, mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri (self-employment)
Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentuJadi definisi ini lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi resiko atau ketidakpastianBerbeda dengan Cantillon, menurut Penrose (1963) kegiatan kewirausahaan mencakup indentfikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi sedangkan menurut Harvey Leibenstein (1968, 1979) kewirausahaan mencakup kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnyaOrang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut wirausahawan.
Tahap-tahap kewirausahaan
Secara umum tahap-tahap melakukan wirausaha:
Tahap memulai
Tahap di mana seseorang yang berniat untuk melakukan usaha mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, diawali dengan melihat peluang usaha baru yang mungkin apakah membuka usaha baru, melakukan akuisisi, atau melakukan ‘’franchising’’. Tahap ini juga memilih jenis usaha yang akan dilakukan apakah di bidang pertanian, industri, atau jasa.
Tahap melaksanakan usaha
Dalam tahap ini seorang wirausahawan mengelola berbagai aspek yang terkait dengan usahanya, mencakup aspek-aspek: pembiayaan, SDM, kepemilikan, organisasi, kepemimpinan yang meliputi bagaimana mengambil resiko dan mengambil keputusan, pemasaran, dan melakukan evaluasi.
Tahap mempertahankan usaha
Tahap di mana wirausahawan berdasarkan hasil yang telah dicapai melakukan analisis perkembangan yang dicapai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Tahap mengembangkan usaha
Tahap di mana jika hasil yang diperoleh tergolong positif atau mengalami perkembangan atau dapat bertahan maka perluasan usaha menjadi salah satu pilihan yang mungkin diambi

Pengantar Bisnis " Jenis - jenis Badan Usaha Di Indonesia "

Irma Dwi Wiranti
1EB06
29210039
Jenis – jenis Badan Usaha Di Indonesia


Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan  berbadan hukum.

Irma Dwi Wiranti
1EB06
29210039
Jenis – jenis Badan Usaha Di Indonesia


Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan  berbadan hukum.

Kamis, 16 Desember 2010

Pengantar Bisnis " Bank Dunia "


Irma Dwi Wiranti
1EB06
29210039


JAKARTA — Bank Dunia tengah menyoroti aliran modal yang masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2010. Aliran modal banyak yang masuk, terutama aliran pada portofolio disebabkan oleh tingginya yield (pendapatan) Indonesia.

Hal ini menyebabkan menguatnya prospek pertumbuhan dan peningkatan kelayakan kredit dibandingkan ekonomi-ekonomi negara dengan penghasilan yang lebih tinggi. Dalam release Bank Dunia, aliran modal masuk tersebut membawa manfaat bagi perekonomian Indonesia, seperti menurunkan biaya pendanaan. Sementara meningkatnya permintaan dari pasar-pasar kekuatan ekonomi baru (terutama Cina) bersama dengan ekspansi moneter di Amerika Serikat dan negara-negara lain juga telah membantu mendorong harga-harga komoditas non-energi naik, termasuk harga bahan pangan dan bahan baku.

"Tantangannya ke depan adalah bagaimana untuk memaksimalkan kesempatan-kesempatan yang muncul sebagai akibat tingginya aliran masuk modal dan harga komoditas, disamping juga mengelola resikonya," kata ekonom utama Bank Dunia untuk Indonesia, Shubham Chaudhuri pada wartawan di Jakarta, Kamis (16/12).

Bank Dunia menilai pertumbuhan di Indonesia yang melambat pada triwulan III, umumnya karena faktor-faktor domestik seperti gangguan yang berhubungan dengan cuaca terhadap pertanian, pertambangan dan penggalian. Sebagai akibatnya, Bank Dunia sedikit merivisi turun ramalan pertumbuhan tahun 2010-nya sebesar 0,1 poin persentase menjadi 5,9 persen.

Goncangan pasokan pertanian dan meningkatnya harga komoditas juga mempengaruhi harga bahan pangan domestik, sehingga berkontribusi terhadap peningkatan inflasi pada bulan November.
Sementara melihat ke tahun 2011, tren-tren positif dalam investasi dan kekuatan konsumsi swasta diperkirakan akan berlanjut. Bank Dunia juga meramalkan adanya penguatan tipis pertumbuhanekonomimenjadi6,2persen.

Pada jangka menengah, untuk mencapai sasaran pertumbuhan sebesar 7 persen yang ditetapkan oleh Pemerintah, Bank Dunia menilai bahwa Indonesia harus melakukan investasi pada prasarana kritis dan kegiatan ekonomi yang menciptakan lapangan kerja. APBN 2011 yang baru disahkan adalah suatu langkah positif dengan peningkatan alokasi belanja modal. Begitu juga dengan upaya-upaya tambahan untuk menangani rintangan-rintangan pencairan anggaran belanja.

Sementara Direktur Bank Dunia untuk Indonesia, Stefan Koeberle, menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih cepat lagi bila sistem investasi Indonesia memiliki kepastian dan konsistensi. Selain itu, infrastruktur di Indonesia saling terintegrasi antarpulau dan antara Indonesia dengan dunia internasional.

"Melangkah ke depan, Indonesia dapat membuat pertumbuhan menjadi lebih inklusif dengan kebijakan-kebijakan yang mengatasi kerentanan terhadap kemiskinan dan meningkatkan akses terhadap layanan dasar," kata Stefan Koeberle.(afz/jpnn)

Sumber : www.JPNN.com EKONOMI - MAKRO

Pasar Modal Indonesia


Irma Dwi Wiranti
1Eb06
29210039



JAKARTA — Dibandingkan negara lainnya di Asia, market bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk masuk ke pasar modal dinilai lebih baik. Namun sayangnya, masih sedikit perusahaan di Indonesia baik BUMN maupun swasta yang mau membuka diri turun ke lantai bursa melakukan initial public offering (IPO).

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (15/12), pengamat ekonomi dari Danareksa Research Institute, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa perusahaan di Indonesia masih belum optimis untuk memperluas usaha mereka dengan membuka diri bagi investor publik (IPO).

"Padahal saat ini adalah masa yang paling tepat bagi perusahaan-perusahaan di dalam negeri untuk memanfaatkan dana yang dapat diperoleh dari pasar modal. Karena saat ini sentimen publik sedang positif terhadap pasar modal kita," ungkap Purbaya.

Seharusnya kata Purbaya, perusahaan-perusahaan di Indonesia memanfaatkan betul momentum positif ini tanpa kekhawatiran berlebihan. Karena dengan menjual sebagian saham kepada publik, maka perusahaan dapat lebih berkembang,

"Pasar modal juga bisa dimanfaatkan dengan menerbitkan Surat Utang. Semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan pasar modal, maka akan semakin kompetitif sistem finansial kita. Dengan kombinasi suku bunga lebih rendah, maka ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat," kata Yudhi.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rachmany, mengatakan bahwa perusahaan baik BUMN maupun swasta tidak perlu khawatir dengan penilaian publik ketika hendak melakukan IPO. Karena dari beberapa BUMN yang telah melakukan IPO, tercatat ada imbal hasil keuntungan hingga tiga kali lipat.

"Mereka juga bisa bayar pajak dengan lebih baik. Kalau manajemennya baik, maka IPO juga bisa bermanfaat baik. Dengan masuk pasar modal, maka lingkungannya di pasar modal akan memaksa perusahaan untuk bagus. Kalau ada BUMN yang masuk pasar modal auditnya jelek, maka publik pasti akan protes," kata Fuad.

Sedangkan Wakil Ketua komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz mengatakan, pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan BUMN yang ingin melakukan IPO sudah memenuhi kriteria. Sehingga nantinya setelah IPO, BUMN dapat memberikan lebih banyak manfaat dan tidak lagi memberatkan pemerintah.

"Sampai sekarang ini sebenarnya belum pernah ada kesepakatan yang sama antara Pemerintah dan  DPR tentang BUMN yang baik itu bagaimana. Apakah yang lebih banyak memberikan provit keuntungan atau yang lebih banyak memberikan public service, itu harus dijelaskan dengan benar dulu," kata Harry.

Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto, mengatakan bahwa pemerintah pasti akan sangat berhati-hati ketika mengajukan perusahaan untuk IPO. Karena bagaimanapun, perusahaan seperti BUMN tak lepas dari tanggungjawab pemerintah.

"Karena piutang BUMN ini sama dengan piutang negara. Karena itu kepentingan melakukan right issue atau IPO terhadap BUMN juga kepentingan dari negara terkait permodalan. Kalau BUMN kita sudah semakin baik dan tertata bagus, tentu bisa meringankan beban pemerintah juga," kata Hadiyanto.(afz/jpnn)

Sumber : www.JPNN.com