Senin, 05 Mei 2014

Negara yang Menerapkan IFRS terbanyak

Negara-Negara Yang Paling Banyak Menerapkan IFRS Dan Analisis Hubungan Penerapan IFRS yang berhubungan Dengan Hukum Kode Dan Hukum Umum

Munculnya IFRS tak bisa lepas dari perkembangan global, terutama yang terjadi pada pasar modal. Perkembangan teknologi informasi (TI) di lingkungan pasar yang terjadi begitu cepat dengan sendirinya berdampak pada banyak aspek di pasar modal, mulai dari model dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia. Dengan kemajuan dan kecanggihan TI pasar modal jutaan atau bahkan miliaran investasi dapat dengan mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Pergerakan mereka tak bisa dihalangi teritori negara. Perkembangan yang mengglobal seperti ini dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi yang dibutuhkan baik oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki agency problem.
Saat ini, terdapat dua kekuatan besar di bidang standar akuntansi, yaitu US-GAAP dan IFRS yang sebelumnya dikenal sebagai International Accounting Standard Committee (IASC). Memang, hingga saat ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang, China, Kanada dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat (listed). Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain menerapkan IFRS.
Proses yang panjang tersebut akhirnya menjadi apa yang disebut IFRS, yang merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia. Namun, beralih ke IFRS bukanlah sekedar pekerjaan mengganti angka-angka di laporan keuangan, tetapi mungkin akan mengubah pola pikir dan cara semua elemen di dalam perusahaan.

Berikut ini 3 negara yang menerapkan IFRS diantaranya :

1.      Korea Selatan
Korea Selatan (Negara bagian timur benua asia) adalah sebuah Negara yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor dengan Nilai ekspornya merupakan nilai terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu, Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.Sebagai anggota dari G-20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Adapun untuk sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
2.      Kanada
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh IFRS pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya.
IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris di mana memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
3.      Meksiko
Meksiko merupakan salah satu Negara dengan tingkat ekspor-impor tertinggi di dunia. Ini dikarenakan Meksiko merupakan salah satu Negara penghasil minyak bumi yang cukup besar didunia. Selain itu Negara ini merupakan salah satu pengekspor perak. Dalam penyusunan laporan keuangan Meksiko mengadopsi IFRS bagi para perusahaan-perusahaannya yang sudah go public. Hal ini telah diwwajibkan sejak tahun 2012. Pengadopsian IFRS di Meksiko bersumber langsung pada IASB tanpa adanya perubahaan ataupun tambahan. Sementara itu, system hukum yang dianut oleh Negara ini adalah hukum kode.

Hukum Umum dan Hukum Kode

Hukum Umum
Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum kode yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Sistem hukum ini biasa dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya. Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatar-belakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Perancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Perancis) dan hukum umum (Britania Raya), Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Perancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada di bawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya), bukan hukum kode (Perancis). Selain itu negara Australia juga menjadi salah satu negara yang menganut hukum umum.

Hukum Kode
Hukum kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara menggunakannya. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif. Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut.
Hukum kode adalah hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya sistem hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum Europe Continental. Terkait dengan hal tersebut, secara sejarah, Meksiko dan Korea Selatan adalah negara-negara yang pernah disinggahi atau bahkan dijajah oleh negara-negara Eropa. Contohnya adalah Meksiko yang dulunya pernah dijajah oleh Spanyol dan Prancis sehingga banyak hal-hal di Meksiko yang berkaitan dengan Spanyol dan Prancis, dari mulai bahasa, kebudayaan, hingga ke sistem hukumnya. Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Perancis di mana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Perancis adalah negara yang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan

Alasan mengapa tiga negara ini menggunakan IFRS adalah ketiga Negara tersebut tergabung dalam G-20. Berdasarkan kesepakatan G20 pada pertemuan di Washington DC pada 15 November 2008 dan di London 2 April 2009, setiap Negara yang tergabung di dalamnya wajib menerapkan standar IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya.
Kemudian alasan ikatan politik serta ekonomi. Ketiga Negara ini merupakan Negara dengan tingkat ekspor-impor yang sangat tinggi oleh karena itu untuk memudahkan transaksi ekonomi tersebut diperlukan suatu standar akuntansi internasional dalam penerapannya dalam hal ini standar yang digunakan adalah IFRS.


Sumber :
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2014/04/27/standar-akuntansi-ifrs-di-negara-jepang/ 
http://dhiasitsme.wordpress.com/2014/04/29/negara-dan-perusahaan-yang-menggunakan-ifrs-sebagai-acuan-pelaporan-keuangan-serta-sistem-hukum-yang-digunakan/

Minggu, 30 Maret 2014

Perbandingan Ketentuan Pelaporan Keuangan di Tiga Bursa Efek Dunia dan Informasi Mengenai IFAC &IASB

Menurut UU RI No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual/beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Berikut adalah tiga bursa efek yang akan dibandingkan mengenai ketentuan pelaporan keuanggannya, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), Bursa Efek London (LSE),

  1.                   Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES) yang terjadi pada tahun 2007 yang dilakukan oleh pemerintah demi adanya efektivitas operasional dan traksaksi. Dengan adanya penggabungan tersebut, BEI mencanangkan visi untuk menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia yang diikuti oleh misi untuk menciptakan daya saing untuk menarik investor dan emiten melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan, penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance.
Bursa Efek Indonesia memiliki ketentuan pelaporan keuangan yaitu perusahaan yang tercatat wajib menyampaikan laporan keuangannya secara berkala yang meliputi laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan interim. Laporan keuangan tahunan yang dimaksud wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam nomor VIII.G.7 yang meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
  1.          Neraca
  2.          Laporan Laba Rugi
  3.          Laporan Perubahan Ekuitas
  4.          Laporan Arus Kas’
  5.          Catatan Atas Laporan Keuangan

  1.                   Bursa Efek London (LSE)
Bursa Efek London adalah sebuah bursa saham yang terletak di London. Didirikan pada 1801, bursa ini merupakan salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya. Pada Juli 2004 Bursa Efek London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square yang resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004. Pada Oktober 2013 LSE membuat indeks baru, yaitu Islamic indexdengan menerbitkan obligasi syariah untuk memperkuat hubungan ekonomi yang lebih kuat dengan dunia islam dan adanya perkembangan ekonomi syariah di dunia.
Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktiva yang disebut sebagai undang-undang perusahaan. Undang-undang perusahaan disesuaikan, diperluas dan dikonsolidasikan sepanjang tahun. Penetapan standar di Inggris berkembang dari rekomendasi atas prinsip akuntansi (yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales) hingga komite pembentukan Komite Pengarah Standar akuntansi (Accounting Standards Steering Committee) pada tahun 1970, yang kemudian dinamakan sebagai Komite Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee—ASC). ASC mengeluarkan Pernyataan Praktik Akuntansi Standar (Statements on Standards Accounting Practice–SSAP). SSAP dikeluarkan dan dikukuhkan oleh enam badan akuntansi tersebut di atas, di mana salah satunya secara efektif dapat melakukan veto terhadap standar yang ada. Laporan Dearing, yang dikeluarkan pada tahun 1988, mengungkapkan ketidakpuasan denbgan proses penetapan standar yang ada. Undang-undang Perusahaan tahun 1989 merupakan hal penting tidak hanya dalam menggabungkan Direktif Ketujuh UE, tetapi juga dalam meratifikasi rekomendasi Laporan Dearing. Undang-undang tahun 1989 tersebut menciptakan Dewan Pelaporan Keuangan (Finance Reporting Council–FRC) yang baru dengan tugas untuk mengawasi tiga bagiannya:
Badan Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee–ASB) yang menggantikan ASC pada tahun 1990, sebuah Gugus Tugas Masalah Mendesak (Urgent Issue Task Force–UITF) dan sebuah Panel Pengawas Pelaporan Keuangan.
Komponen laporan keuangan berupa :
  1.  Laporan Direksi
  2. Neraca
  3. Laporan Laba Rugi
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Total Keuntungan dan Kerugian Yang Diakui
  6. Catatan Atas Laporan Keuangan
  7. Laporan Auditor

  1.                   Bursa Efek Tokyo (TSE)
Bursa Efek Tokyo (Tokyo Stock Exchange, ‘TSE’) adalah bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang yang didirikan pada 15 Mei 1878. Pada 18 Januari 2006, akibat dugaan penggelapan uang di perusahaan Internet besar bernama Livedoor, terjadi penjualan saham besar-besaran yang mengakibatkan TSE untuk pertama kalinya ditutup lebih awal karena volume perdagangan pada hari tersebut telah mencapai jumlah yang hampir melampaui kapasitas sistem komputer di TSE sebesar 4,5 juta perdagangan per hari.

Ketentuan Pelaporan Keuangan pada Bursa Efek Tokyo, Perusahaan yang mencatat sahamnya harus melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas dengan pedoman yang digunakan adalah Financial Accounting Standard Foundation (FASF).
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial, diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut ini:
1.    Neraca
2.    Laporan laba/rugi
3.    Laporan usaha
4.    Proposal atas  penentuan penggunaan (aprosiasi) laba ditahan
5.    Skejul pendukung.

Perbandingan
            Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan aturan pada masing-masing bursa efek dalam mengatur ketentuan pelaporan keuangan emiten, meski begitu masih dalam batasanyang telah ditetapkan standar internasional.



IFAC dan IASB

  1.         IFAC (International Federation of Accountants)
IFAC merupakan organisasi global bagi profesi akuntansi yang didirikan pada tahun 1997. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi. Organisasi, melalui Dewan penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan profesional dalam bisnis. Misi IFAC adalah “untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.” Penetapan standar-standar yang ditetapkan meliputi :
  •          International Auditing and Assurance Standards Board
International Auditing and Assurance Standards Board atau IAASB adalah penetapan standar independen yang dibentuk oleh Dewan IFAC untuk mengembangkan Standar Internasional tentang Audit. Standar Internasional tentang Audit meliputi berbagai layanan yang ditawarkan oleh akuntan profesional di seluruh dunia seperti audit, review, jaminan lainnya, serta kontrol kualitas dan layanan terkait. IAASB juga memfasilitasi badan lembaga anggota untuk mengkonvergensi standar nasional mereka dengan Standar Internasional Audit di IFAC. Tujuan IAASB mencakup ruang lingkup kegiatan dan keanggotaan yang diatur dalam Acuan Persyaratan. Public Interest Oversight Board mengawasi pekerjaan IAASB.

  •          International Public Sector Accounting Standards Board
IFAC mendirikan International Public Sector Accounting Standard Board atau IPSASB untuk mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS). Standar-standar ini didasarkan pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional yang dikeluarkan oleh IASB dengan modifikasi yang cocok dan relevan untuk akuntansi sektor publik.

  •          International Accounting Education Standards Board
Dewan Internasional Standar Pendidikan Akuntansi atau IAESB didirikan oleh IFAC untuk mengembangkan silabus pedoman pendidikan yang seragam untuk diadopsi oleh semua anggotanya. Badan akuntansi diperlukan untuk mempertimbangkan standar-standar pendidikan saat merumuskan sistem pendidikan mereka.

  •          International Ethics Standards Board for Accountants
Dewan Internasional Standar Etika Akuntan mengembangkan Kode Etik model Akuntan Profesional yang harus diikuti oleh akuntan profesional di seluruh dunia.
  1.         IASB
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) merupakan badan pembuat standar akuntansi sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contohnya yaitu:
  1.       Digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional.
  2.       Digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri.
  3.       Diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS.
  4.       Diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.

www.londonstockexchange.com
www.idx.co.id
HTTP://WWW.INVESTOR.CO.ID/PAGES/DOWNLOADS/MENGENAL-TRANSAKSI-SAHAM.PDF

Senin, 13 Januari 2014

opini kasus tentang angelina sondakh yang melanggar kode etik hukum dan politik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau dipanggil Angie lahir di Australia, 28 Desember 1977 (kini berusia 35 tahun). Dia putri mantan Rektor Universitas Negeri Sam Ratulangie, Manado, Prof Lucky Sondakh.
Angie, tenar saat terpilih menjadi putri Indonesia tahun 2001. Pada 17 Agustus 2002, dia meraih Penghargaan Satya Karya Kemerdekaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia. Setelah sering muncul ke publik sebagai seniman, tahun 2002 dia terjun ke politik dan menjadi Caleg.
Pada pemilu tahun 2004, dia terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia dari Partai Demokrat. Dalam kepengurusan partai, Angie duduk sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PartaiDemokrat.
Dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak burgeting, kegiatan Angie di DPR turut bersentuhan membahas dana pembangunan proyek di berbagai kementerian.
Dan sampai pada satu ketika, namanya dikaitkan dalam kasus sekaligus yakni kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, dan kasus makelar proyek di Kemendikbud.
Semula, hukuman Angie terbilang ringan, 4 tahun 6 bulan. Namun situasi sontak berubah, kemarin putusan MA memperberat ganjarannya menjadi penjara 12 tahun, kemudian mendadak memilik utang Rp 39,9 miliar sebagai ganti rugi.
Berikut ini kronologis kasus korupsi menjerat Angie:
Jumat, 3 Februari 2012
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Angie sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet SEA Games Palembang. Penetapan sebagai tersangka korupsi disampaikan Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pengumuman itu bertepatan dua hari menjelang peringatan satu tahun meninggalnya Adjie Massaid. Bersamaan dengan hari penetapan tersangka, KPK mencegah Angie bepergian ke luar negeri. Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa kasus suap wisma atlet, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebutkan Angie menerima uang Rp 2 miliar.
Jumat, 27 April 2012
KPK telah menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) untuk 20 hari.
Kamis 6 September 2012
Angie menitikkan air mata seusai mendengarkan surat dakwaan perkaranya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang totalnya Rp 12 miliar, dan 2 juta 350 ribu dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 21 miliar, sehingga total Rp 33 miliar. Uang tersebut diberikan Grup Permai seperti yang sebelumnya sudah dijanjikan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang kepada Angie.
Kamis, 20 Desember 2012
Terdakwa kasus korupsi kasus wisma atlet dan anggaran Kemendiknas Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara dan sebesar Rp 500 juta. Angelina dituntut 12 tahun penjara dan diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kamis, 10 Januari 2013
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh.
Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Rabu, 20 November 2013
Mahkamah Agung memperberat hukuman Angie terkait kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Puteri Indonesia tahun 2001 itu divonis 12 tahun penjara, dan hukuman denda Rp 500 juta. Vonis ini lebih berat dari hukuman sebelumnya, penjara 4 tahun 6 bulan.
Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar, asumsi kurs 1 dolar AS = Rp 11.650). Total dana yang harus dikembalikan adalah Rp 39,98 miliar.


Pendapat tentang Kasus Angelina Sondakh
Saat sekarang ini materi dapat mengalahkan segalanya terlebih keimanan seseorang. Tidak peduli akibat yang akan mereka tanggung kedepannya. Tidak terkecuali dengan orang pejabat tinggi, karena semakin tinggi mereka semakin tinggi juga godaan dan semakin kurang keimanan mereka. Tanpa memikirkan malu dan proses hukum yang akan mereka jalani nantinya.
Dalam kasus tersebut benar – benar tidak baik, karena dari kasus yang dilakukannya itu sangat merugikan dan mengecewakan masyarakat , karena beliau adalah seorang  wakil  masyarakat yang berprofesi sebagai anggota DPR yang seharusnya membela masyarakat dan membantu dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa Indonesia dan ternyata beliau malah memikirkan kehidupan induvidualismenya tanpa memikirkan masyarakat seperti janjinya pada awal sebelum menjadi anggota DPR
Saya membahas kasus ini karena saya bercita – cita ingin menjadi seorang anggota DPR yang benar – benar bertanggung jawab atas apa yang telah saya janjikan kjepada masyarakat untuk membangun perekonomian suatu bangsa Indonesia bukan malah sebaliknya yang merugikan pemerintahan tereutama merugikan masyarakat .

Sumber :