Negara-Negara
Yang Paling Banyak Menerapkan IFRS Dan Analisis Hubungan Penerapan IFRS yang
berhubungan Dengan Hukum Kode Dan Hukum Umum
Munculnya
IFRS tak bisa lepas dari perkembangan global, terutama yang terjadi pada pasar
modal. Perkembangan teknologi informasi (TI) di lingkungan pasar yang terjadi
begitu cepat dengan sendirinya berdampak pada banyak aspek di pasar modal,
mulai dari model dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam
pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia.
Dengan kemajuan dan kecanggihan TI pasar modal jutaan atau bahkan miliaran
investasi dapat dengan mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru
dunia. Pergerakan mereka tak bisa dihalangi teritori negara. Perkembangan yang
mengglobal seperti ini dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi
yang dibutuhkan baik oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki agency
problem.
Saat
ini, terdapat dua kekuatan besar di bidang standar akuntansi, yaitu US-GAAP dan
IFRS yang sebelumnya dikenal sebagai International Accounting Standard
Committee (IASC). Memang, hingga saat ini IFRS belum menjadi one global
accounting standard. Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an
negara, termasuk Jepang, China, Kanada dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85
dari negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka
menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat
(listed). Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dari
Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak
ada pilihan lain selain menerapkan IFRS.
Proses
yang panjang tersebut akhirnya menjadi apa yang disebut IFRS, yang merupakan
suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan
standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS,
artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang
akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia. Namun,
beralih ke IFRS bukanlah sekedar pekerjaan mengganti angka-angka di laporan
keuangan, tetapi mungkin akan mengubah pola pikir dan cara semua elemen di dalam
perusahaan.
Berikut
ini 3 negara yang menerapkan IFRS diantaranya :
1.
Korea Selatan
Korea Selatan (Negara
bagian timur benua asia) adalah sebuah Negara yang memiliki kekuatan ekonomi
pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan
telah mencapai rekor ekspor impor dengan Nilai ekspornya merupakan nilai
terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu,
Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance
Ministers and Central Bank Governors.Sebagai anggota dari G-20, Korea Selatan
telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk
menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Tidak
hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang
menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut
adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Adapun untuk sistem hukum
yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
2.
Kanada
Kanada
merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota
La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri
dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya
bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada
juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central
Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara
penuh IFRS pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada
tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya
pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya.
IFRS
yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara
yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan Kanada
memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu
yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan
sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di
Inggris di mana memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar,
transparansi dan pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi keuangan dan
pajak.
3.
Meksiko
Meksiko
merupakan salah satu Negara dengan tingkat ekspor-impor tertinggi di dunia. Ini
dikarenakan Meksiko merupakan salah satu Negara penghasil minyak bumi yang
cukup besar didunia. Selain itu Negara ini merupakan salah satu pengekspor
perak. Dalam penyusunan laporan keuangan Meksiko mengadopsi IFRS bagi para
perusahaan-perusahaannya yang sudah go public. Hal ini telah diwwajibkan sejak
tahun 2012. Pengadopsian IFRS di Meksiko bersumber langsung pada IASB tanpa
adanya perubahaan ataupun tambahan. Sementara itu, system hukum yang dianut
oleh Negara ini adalah hukum kode.
Hukum Umum dan Hukum Kode
Hukum Umum
Hukum
umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan
pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum kode yang
diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga
eksekutif. Sistem hukum ini biasa dikenal dengan istilah common-law yang
membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang
merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya. Salah satu negara yang
menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak
lepas dari peristiwa sejarah yang melatar-belakangi merdekanya negara ini.
Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Perancis dan Britania Raya. Karena pernah
dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Perancis) dan hukum umum (Britania
Raya), Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran
(Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti)
Britania Raya karena Perancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania
Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada di bawah pimpinan Britania Raya.
Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya),
bukan hukum kode (Perancis). Selain itu negara Australia juga menjadi salah
satu negara yang menganut hukum umum.
Hukum Kode
Hukum
kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur
sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat
lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami
dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan
tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum
yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan
sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150
negara menggunakannya. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang
yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan dan yang
menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang
biasanya dibuat oleh lembaga legislatif. Meksiko dan Korea Selatan termasuk
negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode
pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara
tersebut.
Hukum
kode adalah hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di
benua Eropa. Itulah sebabnya sistem hukum ini juga sering dikenal dengan nama
hukum Europe Continental. Terkait dengan hal tersebut, secara sejarah, Meksiko
dan Korea Selatan adalah negara-negara yang pernah disinggahi atau bahkan
dijajah oleh negara-negara Eropa. Contohnya adalah Meksiko yang dulunya pernah
dijajah oleh Spanyol dan Prancis sehingga banyak hal-hal di Meksiko yang
berkaitan dengan Spanyol dan Prancis, dari mulai bahasa, kebudayaan, hingga ke
sistem hukumnya. Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput
dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Perancis di mana kedua
negara tersebut menganut sistem hukum kode. Perancis adalah negara yang pernah
menjajah Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menjajah Korea
Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan
pengaruh bagi Korea Selatan terutama dengan sistem hukum sipil yang sekarang
dianut oleh Korea Selatan
Alasan
mengapa tiga negara ini menggunakan IFRS adalah ketiga Negara tersebut
tergabung dalam G-20. Berdasarkan kesepakatan G20 pada pertemuan di Washington
DC pada 15 November 2008 dan di London 2 April 2009, setiap Negara yang
tergabung di dalamnya wajib menerapkan standar IFRS dalam penyusunan laporan
keuangannya.
Kemudian
alasan ikatan politik serta ekonomi. Ketiga Negara ini merupakan Negara dengan
tingkat ekspor-impor yang sangat tinggi oleh karena itu untuk memudahkan
transaksi ekonomi tersebut diperlukan suatu standar akuntansi internasional
dalam penerapannya dalam hal ini standar yang digunakan adalah IFRS.
Sumber :
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2014/04/27/standar-akuntansi-ifrs-di-negara-jepang/
http://dhiasitsme.wordpress.com/2014/04/29/negara-dan-perusahaan-yang-menggunakan-ifrs-sebagai-acuan-pelaporan-keuangan-serta-sistem-hukum-yang-digunakan/