Prinsip
Kode Etik Profesi Akuntansi Publik :
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu
sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007).
Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki
oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Selain mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2. Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai
jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi
Dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Pengertian
IFRS
IFRS merupakan standar
akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard
Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting
Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi
Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional
Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Sejarah
IFRS
Sejarahnya pun cukup panjang dan berliku. Pada 1982,
International Financial Accounting Standard (IFAC) mendorong IASC sebagai
standar akuntansi global. Hal yang sama dilakukan Federasi Akuntan Eropa pada
1989. Pada 1995, negara-negara Uni Eropa menandatangani kesepakatan untuk menggunakan
IAS. Setahun kemudian, US-SEC (Badan Pengawas Pasar Modal AS) berinisiatif
untuk mulai mengikuti GAS. Pada 1998 jumlah anggota IFAC/IASC mencapai 140
badan/asosiasi yang tersebar di 101 negara. Akhirnya, pertemuan menteri
keuangan negara-negara yang tergabung dalam G-7 dan Dana Moneter Internasional
pada 1999 menyepakati dilakukannya penguatan struktur keuangan dunia melalui
IAS. Pada 2001, dibentuk IASB sebagai IASC. Tujuannya untuk melakukan
konvergensi ke GAS dengan kualitas yang meliputi prinsip-prinsip laporan
keuangan dengan standar tunggal yang transparan, bisa dipertanggung jawabkan,
comparable, dan berguna bagi pasar modal. Pada 2001, IASC, IASB dan SIC
mengadopsi IASB. Pada 2002, FASB dan IASB sepakat untuk melakukan konvergensi
standar akuntansi US GAAP dan IFRS. Langkah itu untuk menjadikan kedua standar
tersebut menjadi compatible.
Memang, hingga saat ini IFRS belum menjadi one
global accounting standard. Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari
150-an negara, termasuk Jepang, China, Kanada dan 27 negara Uni Eropa.
Sedikitnya, 85 dari negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan
mereka menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang
tercatat (listed). Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki
partner dari Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara di Timur Tengah
memang tidak ada pilihan lain selain menerapkan IFRS.
Proses yang panjang tersebut akhirnya menjadi apa
yang disebut IFRS, yang merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun
laporan keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika
sebuah negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa
pelaporan keuangan.
Akuntan
Publik dalam menghadapi Era IFRS
Sasaran
konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi
PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku
efektif tahun 2011/2012,” demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga
pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan
Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu.
Banyaknya
standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan
yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Implementasi program ini akan
dipersiapkan sebaik mungkin oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses
konvergensi ini dapat berjalan dengan baik tentunya sangat diharapkan.
Apalagi
Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan
lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional. Secara tidak
langsung, kompetisi tersebut bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa
pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia memilih untuk merekrut akuntan
asing.
Maka
dari itu Akuntan Publik diharapkan dapat segera mengupdate pengetahuannya
sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP dan menyesuaikan pendekatan
audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi
dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate
pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map
konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk optimalisasi
sumber daya.
Banyak
hal dalam IFRS yangakan diadopsi brbeda dengan prinsip yang saat ini berlaku.
Bberapa hal antara lain :
Penggunaan
Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan
lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih
menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki
definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan
nilai wajar ini.
Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK
terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan
Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen
(Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas
Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak
lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan
Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas.
Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi
dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan
investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha.
Perpajakan
perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS
maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis.
Tujuan
IFRS adalah :
Memastikan laporan keuangan intern perusahaan untuk
periode-periode yang dimasukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung
informasi berkualitas tinggi.
Transparasi bagi para pengguna dan dapat
dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi
yang berdasarkan pada IFRS
Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi
manfaat untuk para pengguna.
Manfaat
dari adanya suatu standard global IFRS :
1. Pasar
modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa
hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan
secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
2. Investor
dapat membuat keputusan yang lebih baik
3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses
pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas
pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang
berkualitas tertinggi.
SUMBER :