Jumat, 30 November 2012

Tugas softskil kedua (wirausaha)


Nama    :    IRMA DWI WIRANTI
KELAS  :    3EB03
NPM      :    29210039
MATKUL  :    BAHASA INDONESIA

 TUGAS SOFTSKIL KEDUA

Judul     :    Wirausaha
Tujuan :    Wirausaha adalah untuk menjadikan seseorang yang mampu menciptakan                     dan merancang suatu gagasan menjadi realita.
             
WIRAUSAHA

            Wirausaha berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti : pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.
            Seseorang yang menjalankan usaha atau perusahaan dengan kemungkinan untung atau rugi, perlu memiliki kesiapan mental, baik untuk menghadapi keadaan merugi maupun untung besar. Sehingga seorang wirausaha harus mempunyai karakteristik khusus yang melekat pada diri seorang wirausaha seperti percaya diri, mempunyai banyak minat, bisa bersepakat, mempunyai ambisi, berjiwa penjelajah, suka mencoba sesuatu, dll
            Jadi wirausaha itu seseorang yang menjalankan usaha dengan kemampuan, kesiapan mental dan tekad yang besar serta siap menerima atau menghadapi kemumgkinan merugi maupun menguntungkan .






Judul     :    Wirausaha
Tujuan :    Mewujudkan  seseorang dapat menciptakan lapangan kerja sendiri atau                              mendirikan usaha sendiri dengan kemampuan dan kreatifitasnya.


WIRAUSAHA
              Wirausaha adalah seseorang yag menciptakan kesejahteraan untuk menggunakan sumberdaya, mengurangi pemborosan, dan membuka lapangan kerja yang diminta oleh masyarakat.
              Sebaiknya kita menjadi wirausaha dibandingkan kita bekerja dengan orang lain karena dengan kita menjadi wirausaha kita akan mendapatkan penghasilan yang tidak terbatas dan sesuai dengan kemampuan yang kita miliki tapi jika kita menjadi karyawan kita akan mendapatkan penghasilan yang terbatas walaupun banyak kemampuan yang kita miiki,  meskipun penghasilannya naik tetap saja tidak sebanding dengan wirausaha. Keunggulan  Seseorang wirausaha yang baik itu memilki dan memanfaatkan peluang dalam lingkungannya sehingga akan melakukan dan bertindak sebagai pencipta perluasan kerja yang dapat mneolong orang lain yang tidak memiliki pekerjaan dan menolong dirinya sendiri agar bisa menjadi wirausaha yang sukses dan dapat bersaing yang wajar, sehat, jujur, kontinu dan meningkatkan efisiensi usahanya serta menjadi wirausaha yang andal dan  ideal.
              Berdasarkan dari kesimpulan yang kita dapat bahwa menjadi wirausaha lebih baik dari pada kita bekerja sebagai karyawan karena selain berbeda dari penghasilan wirausaha juga dapat melakukan dan berindak sebagai pencipta perluasan kerja yang dapat bersaing secara sehat.

Tugas softskil pertama (outsourcing)


Nama   :         IRMA DWI WIRANTI
Kelas    :         2EB03
NPM     :         29210039
Matpel  :         Bahasa indonesia

 TUGAS SOFTSKIL PERTAMA

1.                    Topik     :  Masalah Tenga Kerja 

2.                    Tujuan      :           Untuk mensejahterakan karyawan atau kaum buruh untuk yang terlibat dalam sistem outsourching untuk mendapatkan upah atau gaji yang layak sesuai dengan keahlian dan bidangnya masing – masing

3.                    Judul     :  OUTSOURCING

OUTSOURCING

       Banyak masalah tenaga kerja yang tejadi di Indonesia dintaranya adalah outsourcing .Outsourcing adalah kontrak kerja antara karyawan dan buruh kepada perusahaan dengan persetujuan dari pemerintah dengan kontrak batas waktu yang telah ditentukan dan dengan UUD yang berlaku.
       Dengan diadakanya sistem outsourcing maka banyak karyawan atau buruh tidak setuju dengan adanya tindakan outsourcing dari pemerintah , dikarenakan minimnya upah atau gaji yang diberikan, tidak mendapatkan tunjangan , dan mereka juga ingin tidak adanya sistem PHK, sehingga menyebabkan para karwayan dan buruh sulit untuk mendapatkan kesejhteraan keluargannya dikarenakan jangka waktu tidak panjang dalam pekerjaannya atau tidak menjadi karyawan tetap.
       Dengan tidak adaya persetujuan dari karyawan dan buruh maka tepat pada tanggal 3 Oktober 2012, para buruhdan karyawan yang terlibat dalam sistem outsourcing demo besar – besaran tepatnya di gedung MPR dan DPR , maka dengan adanya demo maka pemerintah menetapkan kebijakan bahwa tidak semua perusahaan atau bidang diadakannya sistem outsourcing, hanya bidang atau pekerjan tentu saja.

Jumat, 18 Mei 2012

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI PERBANKAN DAN ASURANSI



Nama             : IRMA DWI WIRANTI         
Kelas              : 2EB03
NPM               : 29210039


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI PERBANKAN DAN ASURANSI

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI PERBANKAN DAN ASURANSI

Hukum Perbankan
Undang-Undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan undang-undang no.10 tahun 1998. Memeberikan landasan prevensi bagi bank dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga kepentingan masyarakat maupun kelangsungan hidup bisnis perbankan nasional dapat terlindungi.
unsur unsur hukum perbankan adalah :
1. serangkaian ketentuan hukum positif(perbankan). ketentuan hukum perbankan dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan. baik berupa undang-undang peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan bank indonesia, keputusan direksi dan surat edaran bank indonesia dan peraturan pelaksana lainnya.
2. hukum positif (perbankan) tersebut bersumber ketentuan tertulis dan tidak tertulis. tertulis adalah ketentuan dibentuk badan pembentuk hukum dan perundangan yang berwenang, baik berupa peraturan original maupun peraturan derevatif. sedangkan ketentuan yang tidak  tertulis adalah ketentuan yang timbul dan terpelihara dalam praktek  penyelenggaraan operasional perbankan.
4. ketentuan hukum perbankan mengatur tatalaksana kelembagaan bank, yang ,mencakup perizinan bentuk hukum kepengurusan , dan kepemilikan bank.
5. ketentuan hukum bank mengatur aspek kegiatan keusahaanya. fungsi bank sebagai penghimpun dana masyarakat.
Ada beberapa contoh kasus dalam ekonomi perbankan, diantaranya:
Praktek pencucian uang : Kejahatan pencucian uang ini di dalam ilmu kriminologi dikategorikan merupakan salah satu bentuk kejahatan organizated crime karena didalam kejahatan ini terdapat pihak-pihak tertentu yang ikut serta. Pada dekade 1980-an uang haram ini semakin berkembang hal ini di tandai dengan berkembangnya bisnis-bisnis haram seperti perdagangan narkoba dan obat bius yang membuat untung miliaran dollar kemudian munculah istilah narco dollar. Tidak hanya kegiatan perdagangan narkoba, akan tetapi kegiatan perjudian dan pelacuran turut meramaikan perkembangan money loundring pada dekade 1980-an ini. Sumber-sumber uang inilah yang kita kenal dengan pencucian uang, lalu uang ini di masukkan pada sektor legal dan uang itu pun menjadi tercuci bersih.Sejalan dengan kemajuan IPTEK ternyata sektor perbankan merupakan sasaran empuk untuk kegiatan pencucian uang mengingat dari sektor inilah yang paling memungkinkan untuk hal ini. Sektor perbankan merupakan sebuah sektor yang memberikan layanan pada lalu lintas keuangan yang dapat dipakai untuk menyembunyikan asal usul uang haram ini.

Korupsi : Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Hukum Asuransi
Pengertian Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengambil alih suatu risiko dari pihak tertanggung. Pengalihan risiko tersebut meliputi kemungkinan kerugian material dialami tertanggung akibat suatu peristiwa yang mungkin atau belum pasti akan terjadi.

Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan risiko tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administratif dan keuntungan.

Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.

Objek pertanggungan dalam perjanjian asuransi bisa berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan, tanggung jawab hukum, serta berbagai kepentingan lain yang mungkin hilang, rusak, atau berkurang nilainya.

Dengan kata lain, unsur-unsur dalam sebuah perjanjian asuransi meliputi hal-hal berikut :
Subjek hukum, yaitu pihak penanggung dan tertanggung.
Substansi hukum berupa mengalihan risiko.
Objek pertanggungan, berupa benda atau kepentingan yang melekat padanya yang bisa dinilai dengan uang.
Adanya peristiwa tidak tentu yang mungkin terjadi (evenement).

Sebuah perjanjian asuransi dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang saling mengikatkan diri.
Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
Adanya hal tertentu yang menjadi sebab yang halal.

Premi dan Polis
Dalam hukum asuransi, dikenal kata premi dan polis. Berikut ini adalah penjelasannya.
Premi adalah suatu prestasi yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung atas jasanya mengambil alih risiko. Premi adalah kewajiban pokok yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan bisa dianggap sebagai imbalan atas jasa penanggung.
Perjanjian pengalihan risiko dalam hukum asuransi harus dibuat secara tertulis dalam sebuah akta tertentu yang menjelaskan tentang unsur-unsur perjanjian tersebut. Akta ini disebut polis dan digunakan sebagai alat bukti perjanjian pertanggungan. Dalam hukum asuransi, polis dibuat oleh pihak tertanggung.

Risiko dan Evenement
Risiko yang dialihkan dari tertanggung kepada penanggung, dalam arti asuransi adalah berupa kemungkinan terjadinya kerugian, serta batalnya sebagian atau keseluruhan keuntungan yang diharapkan, yang diakibatkan oleh suatu kejadian luar biasa yang tidak terprediksi, di luar kekuasaan manusia.

Peristiwa tidak terduga itu disebut evenement, sebuah peristiwa tidak terduga yang menurut pengalaman normal tidak bisa dipastikan akan terjadi. Kalaupun peristiwa tersebut bisa dipastikan terjadi, kematian misalnya, waktunya tidak bisa dipastikan. Peristiwa tersebut juga berupa sesuatu yang tidak diharapkan terjadi. Jika terjadi, akan menimbulkan kerugian atau membatalkan keuntungan.

Dalam menghitung risiko yang ditanggungkan, perusahaan asuransi menerapkan ilmu aktuaria yang menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas.

Prinsip Dasar Asuransi
Terdapat 6 prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam asuransi :
Insurable interest, hak pertanggungan yang timbul dari sebuah hubungan keuangan, yang diakui secara hukum.
Utmost good faith, mengungkapkan secara lengkap mengenai sesuatu yang dipertanggungkan. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus jujur menjelaskan mengenai kondisi objek dan luasnya pertanggungan.
Proximate cause, adanya kejadian yang menyebabkan kerugian tanpa adanya intervensi atas kejadian tersebut.
Indemnity, kompensasi finansial yang disediakan penanggung untuk mengembalikan tertanggung pada posisi finansial sesaat sebelum sebuah kejadian enverement terjadi.
Subrogation, hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung.
Contribution, hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya dalam bentuk kerja sama atau gotong royong.

Manfaat Asuransi
Berikut ini adalah beberapa manfaat asuransi :
Jaminan perlindungan atas risiko kerugian tidak terduga.
Efisiensi dalam pengamanan dan pengawasan terhadap suatu barang atau objek.
Biaya premi relatif kecil untuk menghindari suatu potensi risiko yang tidak terduga.
Berdampak pada pemerataan biaya, dari sesuatu yang tak terprediksi menjadi biaya yang jumlahnya tertentu.
Dalam kaitannya dengan hubungan bisnis, asuransi yang dimiliki pihak tertanggung memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menjalin hubungan bisnis, misalnya peminjaman uang, kredit, sewa beli, dan sebagainya.
Untuk asuransi jiwa, premi bisa dinilai sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar tertanggung akan dikembalikan oleh perusahaan asuransi dalam jumlah yang lebih besar.

Sejarah Asuransi
Diharapkan dengan mengawali pengetahuan tentang Sejarah Asuransi dengan lebih mudah karena akan lebih menghayati atau menjiwai tentang latar belakang dan asal usulnya. Dari penggalian sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia, sejak zaman sebelum masehi ditemukan riwayat asal usul sampai perkembangan asuransi seperti sekarang ini. Pada perkembangan awalnya asuransi tentu belum berbentuk seperti sekarang, namun dalam bentuk yang masih samar. Manusia pada umumnya mempunyai naluri selalu berusaha menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, termasuk ancaman kekurangan makan/pangan.

Salah satu riwayat mengenai masalah ini tercantum pada Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 43 – 49 dan Kitab Injil Perjanjian Lama Genesis 41. Diriwayatkan tentang salah seorang Raja di Negeri Mesir yang bermimpi melihat tujuh ekor sapi yang kurus-kurus masingrmasing menelan seekor sapi yang gemuk. Dalam mimpinya yang kedua Raja melihat tujuh butir gandum yang kosong. Nabi Yusuf A.S. diminta menafsirkan mimpi tersebut dan menerangkan bahwa negara Mesir akan mengalami tujuh tahun berturut-turut panen gandum yang subur dan kemudian tujuh tahun berikutnya berturut-turut akan mengalami masa paceklik. Selanjutnya NabiYusuf AS. memberi saran agar pada saat panen yang melimpah itu sebagian panen dicadangkan untuk masa paceklik yang akan datang.

Selain itu sebuah buku kuno dari India yang dinami “Rig Veda” yang ditulis dalam bahasa Sansekerta menyebutkan riwayat tentang “Yoga Kshema” yang berarti pertanggungan. Riwayat di atas adalah sebagai bukti bahwa manusia senantiasa memikirkan dan mempersiapkan kehidupan masa depannya.

Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah Irak), pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman. Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (Cargo). Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”.

Sejarah Asuransi Di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.

Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.

Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris


Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami

Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha.

Landasan Hukum
Secara yuridis, hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, di antaranya sebagai berikut.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.

REFERENSI :

Rabu, 25 April 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

IRMA DWI WIRANTI
2EB03
29210039

1.    Pengertian Hukum

a.    Pengertian Hukum Secara Umum

Adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalaui lembaga atau institut hukum.

b.    Pengertian Hukum berdasarka Para Ahli, diantaranya adalah
I.    Plato mengatakan bahwa hukum merupakan peraturan – peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang mengikat masyarakat.
II.    Aristoteles berpendapat bahwa hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
III.    Mayers berpendapat hukum adalh semua aturan yang menyangkut kesusilaan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman sebagai penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

2.    Tujuan Hukum
    Untuk menjamin keseimbangan agar dalam hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan – kepentingan anggota masyarakat itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan. Untuk menjaga agar peraturan – peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan – peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas – asas keadilan dari masyarakat itu. Dengan demikian tujuan hukum yang utama adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu: asas – asas keadilan dari masyarakat itun sendiri.

3.    Sumber – Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan – aturan yang kalu dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber Hukum Itu Dapat Kita Tinjau Dari Segi Material Dan Segi Formal :

I.    Sumber - sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut, misalnya : dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan sebagainya.

II.    Sumber – sumber hukum formal antara lain :

a.    Undang – Undang
Undang – Undang adalah suatu peruran negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

b.    Kebiasaan

Adalah kebiasaan manusia yang tetap dilakukan berulang – ulang dalam hal yang sama, apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang – ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dianggap sebagai hukum.

c.    Keputusan Hakim

Dari  ketentuan pasal 22 A.B menjelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang – undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.

d.    Traktat

Suatu perjanjian yang dibuat oleh 2 orang dengan kesepakatannya. Akibat perjanjian tersebut bahwa pihak – pihak yang bersangkurtan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu.
Jika traktat diadakan oleh dua negara maka traktat itu disebut Traktat Multilateral, misalnya perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negar – negara Eropa ( NATOH ).

4.    Kodefikasi Hukum

Kodefikasi Ialah pembukaan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut Bentuknya Hukum Dibagi Menjadi 2, yaitu :

I.    Hukum Tertulis :
Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan – peraturan. Dan bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum, penyerhadanaan hukum, kesatuan hukum.

II.    Hukum Tak Tertulis :
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan – peraturan ( disebut juga hukum kebiasaan ).

Referensi :
http://www.anneahira.com/pengertian-hukum.htm
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis _ Universitas Gunadarma






Selasa, 24 April 2012

Aspek Hukum Dalam Pasar Modal

IRMA DWI WIRANTI
2EB03
29210039

ASPEK HUKUM DALAM PASAR MODAL

1.    Pengertian Pasar Modal

Merupakan pasar dimana dipertemukan antara permintaan dengan penawaran akan dana dan instrumen yang diperdagangkan adalah berjangka panjang berupa saham, dan obligasi.

2.    UNSUR – UNSUR POKOK YANG MENDUKUNG ADANYA PASAR MODAL

a)    Adanya perusahaan  dan lembaga lainnya yang menawarkan saham dan obligasi kepada masyarakat dengan ketentuan – ketentuan yang telah disepakati.
b)    Adanya lembaga investasi seperti: asuransi, dana pensiun dan sebagainya yang bersedia membeli saham atau obligasi.
c)    Adanya lembaga pasar modal yang mempertemukan antara peminta dana ( demand of funds ) dengan penyedia dana ( suly of funds ).
d)    Adanya lembaga penunjang yang berperan sebagai perantara perdagangan efek.

3.    ELEMEN – ELEMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK BEROPERASINYA PASAR MODAL

                      I.        Pengaturan Hukum Pasar Modal

-          Pengaturan dalan bentuk Undang – Undang Pasar Modal saat ini di Indonesia adalah Undang – Undang tentang Bursa No. 15/1952
Isi pokok yang diatur di dalamnya menyangkut segi tata cara penawaran efek  ( surat berharga : saham dan obligasi ), perdagangan dan sanksi – sanksi pelanggaran yang terjadi dalam perdagangan efek tersebut dan lebih diutamakan adalah tata cara pembatasan – pembatasan, satu sama lain berhubungan  dengan adanya kepercayaan dari masyarakat.

-          Beberapa pengaturan pelaksanaan antara lain pengaturan mengenai persyaratan perusahaan untuk menawarkan saham kepada masyarakat antara lain berupa :
a.    Persyaratan – persyaratan
-          Pendaftran bagi perusahaan yang akan memasarkan saham atau obligasi.
-          Laporan keuangan yang diperiksa oleh akuntan publik
-          Persyaratan dalam menyusun propektus
b.    Pengaturan mengenai perdagangan perantara saham didalam pasar modal dan tat tertib penyelenggaraan usahanya.
c.    Pengaturan mengenai lembaga pengelola pasar modal dalam bentuk lembaga semacam Securities Exchanges Commisiion ( SEC ) di USA atau seperti yang dilaksanakan Badan Pelaksanaan Pasar Modal ( BEPEPAN ) Di Indonesia.
d.    Pengaturan mengenai tata cara perdagangan di pasar moda di dalam Bursa Maupun Di luar Bursa atau Over The Counter ( OTC )
e.    Pengaturan menegenai fasilitas – fasilitas perangsang yang dapat diberikan kepada pihak – pihak yang akan berperan dalam pasar modal.

                    II.        Kelembagaan Dalam Pasar Modal

a.    Lembaga Pengelolaan Pasar Modal yang bertugas memberikan izin ke suatu perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk menawarkan saham kepada masyarakat melalui pasar modal dan mengikuti perkembangan perusahaan tersebut.
b.    Lembaga pasarnya sendiri yang terdapat di dalam Bursa maupun di luar Bursa .
c.    Lembaga pedagang non Bank yang berperan dibidang underwriting atau perantara dalam pasar modal.
d.    Lembga non Bank semacam UE ( Persatuan Perdagangan Uang Dan Eek )
e.    Lembaga Investasi yang pada umumnya lembaga tabungan kontraktual yang mengelola dan para penabung jangka panjang seperti dana pensiun, asuransi dan tabungan hari tua dan sebagainya.

                   III.        Fasilitas Perangsang Dalam Pasar Modal

a.    Masyarakat Investor
b.    Lembaga Investasi
c.    Perusahaan yang menjual saham ( Emiten )
d.    Lembaga keuangan non Bank yang merupakan lembaga perantara atau pemberi pinjaman jangka panjang atau menengah
e.    Pedagang perantara makelar dan komisioner yang membuat operasi pasar modal tambah bergairah

                  IV.        Cara Bekerja Pasar Modal

            Sebagaimana pasar modal umumnya didalamnya ada penawaran, pembeli dan pedagang atau perantara dengan dana sebagai objek ynag diperdagangkan. Didalam pasar modal pembeli dana adalah perusahaan sedang penjual dana adalah masyarakat pemodal dan di pasr tersebut ada perantara perdagangannya.
            Perusahaan yang menawarkan saham sebagai pembeli dana masyarakat harus memenuhi :
a.    Syarat – syarat pendapatan
b.    Menyusun prospektus yang menguraikan seluk beluk usahanya secara terbuka dan selama 2 tahun berturut – turut memperoleh laba dimana laba pada tahun terakhir minimal 100 % dari modal sendiri.
c.    Menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik.

                        Disegi pemodal sendiri adanya daya tarik untuk untuk mengadakan investasi dan ikut serta dalam pemilikan perusahaan merupakan hal yang penting. Selanjutnya sejalan dengan kebijaksanaan agar partisipasinya masyarakat dalam pembangunan dapat lebih ditingkatkan maka telah direalisir usaha pemecahan saham .

                   V.        Masalah Yang Dihadapi Dalam Pasar Modal Diantaranya Adalah :

a.    Tingkat Bunga Deposito yang tinggi sehingga masyarakat lebih tertarik pada mendepositouangnya dari pada menanamkannya di pasar modal .
b.    Perusahaan di Indonesia pada umumya masih dikelola secara tertutup. Kurang adanya kesediaan perusahaan untuk membuka penyertaan modal masyarakat luas.
c.    Kebijaksanaan kredit relatif lebih menarik bagi perusahaan sebagai sumber pembiayaan dari pada menawarkan saham melalui pasar modal.

REFERENSI :
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis_Universitas Gunadarma

Jumat, 20 April 2012

Aspek Hukum Pebankan Di Indonesia

IRMA DWI WIRANTI
2EB03
29210039

ASPEK HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA

1.    PENGERTIAN PERBANKAN :
Bank atau perbankan berasal dari kata “Banca” yaitu tempat pertukaran uang.  Dan menurut Undang – Undang Bank atau Perbankan adalah tempat dimana para nasabah menghimpun dana  bagi nasabah yang kelebihan dana dengan cara menabung dan menyalurkan dana bagi nasabah  yang kekurangan dana dengan cara menyalurkannya lewat kredit.

2.    BENTUK HUKUM BANK :
-       Bank Umum ( PT, Koperasi, Perushaan Daerah )
-       Bank Perkreditan Rakyat ( PT, Koperasi, Perusahaan Daerah, Dan bentuk lainnya yang ditetapkan dengan PP )

3.    KEPEMILIKAN BANK :
A.   Bank Umum :
a.    WNI dan atau Badan Hukum Indonrsia
b.    WNI dan atau badan hukum indonesia dengan warga negara dan atau badan hukum asing ( PT<, Koperasi, Perusahaan Daerah )

B.   Bank Perkreditan Rakyat :
a.    WNI dan atau Badan Hukum Indonesia





4.    PERMODALAN BANK :
A.   Modal Inti
Terdiri atas modal disetor, modal sumbangan, cadangan – cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dan laba yang diperoleh setelah diperhitungkan pajak.

B.   Modal Pelengkap
Terdiri atas cadangan – cadangan yang dibentuk tidak berasal dari laba, modal pinjaman, serta pinjaman subordinasi.

5.    HUKUM PERBANKAN  :
Hukum yang mengatur masalah perbankan adalah hukum perbankan, hukum ini merupakan seperangkat kaidah dalam bentuk peraturan perundang – undang.
Hukum perbankan diatur oleh UUD No.7 Tahun 1992 dan diubah menjadi dengan UUD No.10 Tahun 1998 terdapat sejumlah norma, yang berfungsi sebagai dasar dalam membuat, mengatur dan  menetapkan kebijakan hukum perbankan, yang akan dilakukan baik oleh pemerintah maupun Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan perbankan dan menjadi kewajiban setiap pelaku bisnis perbankan untuk menaati norma hukum perbankan.

6.    RUANG LINGKUP HUKUM PERBANKAN
Yang merupakan ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai berikut :
a.    Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan.
b.    Asa perbankan seperti : norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan, hubungan hak dan kewajiban bank.
c.    Kaidah – kaidah perbankan yang khusus diperuntukan untuk mengatur perlindungan yang tidak sehat, perlindungan nasabah dan lain – lain.
d.    Yang menyangkut dengan struktur organisasi yang berhubungan dengan bidang perbankan, seperti eksistensi dari dewan moneter, Bank Serntreal dan lain – lain.
e.    Yang mengarah pada keamanan tujuan – tujuan yang hendak dicapai oleh bisnis bank tersebut, seperti pengadilan, sanksi,pengawasan dan lain – lain.






7.    FAKTOR YANG MEMBANTU PEMBENTUKAN HUKUM

-       PERJANJIAN
Dalam KUHP perdata ketentuan, bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang – Undang bagi mereka yang membuatnya ( Pasal 138 BW )

-       YURISPRUDENSI
Yurisprudensi tetap diterima sebagai salah satu sumber hukum, atau faktor pembentuk hukum. Sebagaimana dalam ketentuan pasal 27 ayat 1  No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yaitu bahwa “ Hakim sebagai penegak penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai – nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”

-       DOKTRIN
Doktrin atau pendapat ahli hukum yang ternama dapat dijadikan sebagai sumber hukum, yang merupakan ajaran pada bangsa romawi tetapi kemudian pada perkembangannya telah menjadi pegangan bangsa – bangsa yang lain.


8.    KERAHASIAAN BANK :
Pasal 1 angka 28 Undang – Undang Perbankan :
“ segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan.”

Dikecualikan dalam hal :
-       Kepentingan perpajakan, penyelesaian piuatan bank, kepentingan peradilan pidana dan perdata, kepentingan tukar menukar informasi antar bank, kepentingan pihak lain yang ditunjuk nasabah, kepentinagan kewarisan.



Referensi :
repository.binus.ac.id/content/J0044/J004421594.ppt