Rabu, 25 April 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

IRMA DWI WIRANTI
2EB03
29210039

1.    Pengertian Hukum

a.    Pengertian Hukum Secara Umum

Adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalaui lembaga atau institut hukum.

b.    Pengertian Hukum berdasarka Para Ahli, diantaranya adalah
I.    Plato mengatakan bahwa hukum merupakan peraturan – peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang mengikat masyarakat.
II.    Aristoteles berpendapat bahwa hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
III.    Mayers berpendapat hukum adalh semua aturan yang menyangkut kesusilaan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman sebagai penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

2.    Tujuan Hukum
    Untuk menjamin keseimbangan agar dalam hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan – kepentingan anggota masyarakat itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan. Untuk menjaga agar peraturan – peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan – peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas – asas keadilan dari masyarakat itu. Dengan demikian tujuan hukum yang utama adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu: asas – asas keadilan dari masyarakat itun sendiri.

3.    Sumber – Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan – aturan yang kalu dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber Hukum Itu Dapat Kita Tinjau Dari Segi Material Dan Segi Formal :

I.    Sumber - sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut, misalnya : dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan sebagainya.

II.    Sumber – sumber hukum formal antara lain :

a.    Undang – Undang
Undang – Undang adalah suatu peruran negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

b.    Kebiasaan

Adalah kebiasaan manusia yang tetap dilakukan berulang – ulang dalam hal yang sama, apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang – ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dianggap sebagai hukum.

c.    Keputusan Hakim

Dari  ketentuan pasal 22 A.B menjelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang – undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.

d.    Traktat

Suatu perjanjian yang dibuat oleh 2 orang dengan kesepakatannya. Akibat perjanjian tersebut bahwa pihak – pihak yang bersangkurtan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu.
Jika traktat diadakan oleh dua negara maka traktat itu disebut Traktat Multilateral, misalnya perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negar – negara Eropa ( NATOH ).

4.    Kodefikasi Hukum

Kodefikasi Ialah pembukaan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut Bentuknya Hukum Dibagi Menjadi 2, yaitu :

I.    Hukum Tertulis :
Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan – peraturan. Dan bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum, penyerhadanaan hukum, kesatuan hukum.

II.    Hukum Tak Tertulis :
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan – peraturan ( disebut juga hukum kebiasaan ).

Referensi :
http://www.anneahira.com/pengertian-hukum.htm
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis _ Universitas Gunadarma






Selasa, 24 April 2012

Aspek Hukum Dalam Pasar Modal

IRMA DWI WIRANTI
2EB03
29210039

ASPEK HUKUM DALAM PASAR MODAL

1.    Pengertian Pasar Modal

Merupakan pasar dimana dipertemukan antara permintaan dengan penawaran akan dana dan instrumen yang diperdagangkan adalah berjangka panjang berupa saham, dan obligasi.

2.    UNSUR – UNSUR POKOK YANG MENDUKUNG ADANYA PASAR MODAL

a)    Adanya perusahaan  dan lembaga lainnya yang menawarkan saham dan obligasi kepada masyarakat dengan ketentuan – ketentuan yang telah disepakati.
b)    Adanya lembaga investasi seperti: asuransi, dana pensiun dan sebagainya yang bersedia membeli saham atau obligasi.
c)    Adanya lembaga pasar modal yang mempertemukan antara peminta dana ( demand of funds ) dengan penyedia dana ( suly of funds ).
d)    Adanya lembaga penunjang yang berperan sebagai perantara perdagangan efek.

3.    ELEMEN – ELEMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK BEROPERASINYA PASAR MODAL

                      I.        Pengaturan Hukum Pasar Modal

-          Pengaturan dalan bentuk Undang – Undang Pasar Modal saat ini di Indonesia adalah Undang – Undang tentang Bursa No. 15/1952
Isi pokok yang diatur di dalamnya menyangkut segi tata cara penawaran efek  ( surat berharga : saham dan obligasi ), perdagangan dan sanksi – sanksi pelanggaran yang terjadi dalam perdagangan efek tersebut dan lebih diutamakan adalah tata cara pembatasan – pembatasan, satu sama lain berhubungan  dengan adanya kepercayaan dari masyarakat.

-          Beberapa pengaturan pelaksanaan antara lain pengaturan mengenai persyaratan perusahaan untuk menawarkan saham kepada masyarakat antara lain berupa :
a.    Persyaratan – persyaratan
-          Pendaftran bagi perusahaan yang akan memasarkan saham atau obligasi.
-          Laporan keuangan yang diperiksa oleh akuntan publik
-          Persyaratan dalam menyusun propektus
b.    Pengaturan mengenai perdagangan perantara saham didalam pasar modal dan tat tertib penyelenggaraan usahanya.
c.    Pengaturan mengenai lembaga pengelola pasar modal dalam bentuk lembaga semacam Securities Exchanges Commisiion ( SEC ) di USA atau seperti yang dilaksanakan Badan Pelaksanaan Pasar Modal ( BEPEPAN ) Di Indonesia.
d.    Pengaturan mengenai tata cara perdagangan di pasar moda di dalam Bursa Maupun Di luar Bursa atau Over The Counter ( OTC )
e.    Pengaturan menegenai fasilitas – fasilitas perangsang yang dapat diberikan kepada pihak – pihak yang akan berperan dalam pasar modal.

                    II.        Kelembagaan Dalam Pasar Modal

a.    Lembaga Pengelolaan Pasar Modal yang bertugas memberikan izin ke suatu perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk menawarkan saham kepada masyarakat melalui pasar modal dan mengikuti perkembangan perusahaan tersebut.
b.    Lembaga pasarnya sendiri yang terdapat di dalam Bursa maupun di luar Bursa .
c.    Lembaga pedagang non Bank yang berperan dibidang underwriting atau perantara dalam pasar modal.
d.    Lembga non Bank semacam UE ( Persatuan Perdagangan Uang Dan Eek )
e.    Lembaga Investasi yang pada umumnya lembaga tabungan kontraktual yang mengelola dan para penabung jangka panjang seperti dana pensiun, asuransi dan tabungan hari tua dan sebagainya.

                   III.        Fasilitas Perangsang Dalam Pasar Modal

a.    Masyarakat Investor
b.    Lembaga Investasi
c.    Perusahaan yang menjual saham ( Emiten )
d.    Lembaga keuangan non Bank yang merupakan lembaga perantara atau pemberi pinjaman jangka panjang atau menengah
e.    Pedagang perantara makelar dan komisioner yang membuat operasi pasar modal tambah bergairah

                  IV.        Cara Bekerja Pasar Modal

            Sebagaimana pasar modal umumnya didalamnya ada penawaran, pembeli dan pedagang atau perantara dengan dana sebagai objek ynag diperdagangkan. Didalam pasar modal pembeli dana adalah perusahaan sedang penjual dana adalah masyarakat pemodal dan di pasr tersebut ada perantara perdagangannya.
            Perusahaan yang menawarkan saham sebagai pembeli dana masyarakat harus memenuhi :
a.    Syarat – syarat pendapatan
b.    Menyusun prospektus yang menguraikan seluk beluk usahanya secara terbuka dan selama 2 tahun berturut – turut memperoleh laba dimana laba pada tahun terakhir minimal 100 % dari modal sendiri.
c.    Menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik.

                        Disegi pemodal sendiri adanya daya tarik untuk untuk mengadakan investasi dan ikut serta dalam pemilikan perusahaan merupakan hal yang penting. Selanjutnya sejalan dengan kebijaksanaan agar partisipasinya masyarakat dalam pembangunan dapat lebih ditingkatkan maka telah direalisir usaha pemecahan saham .

                   V.        Masalah Yang Dihadapi Dalam Pasar Modal Diantaranya Adalah :

a.    Tingkat Bunga Deposito yang tinggi sehingga masyarakat lebih tertarik pada mendepositouangnya dari pada menanamkannya di pasar modal .
b.    Perusahaan di Indonesia pada umumya masih dikelola secara tertutup. Kurang adanya kesediaan perusahaan untuk membuka penyertaan modal masyarakat luas.
c.    Kebijaksanaan kredit relatif lebih menarik bagi perusahaan sebagai sumber pembiayaan dari pada menawarkan saham melalui pasar modal.

REFERENSI :
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis_Universitas Gunadarma

Jumat, 20 April 2012

Aspek Hukum Pebankan Di Indonesia

IRMA DWI WIRANTI
2EB03
29210039

ASPEK HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA

1.    PENGERTIAN PERBANKAN :
Bank atau perbankan berasal dari kata “Banca” yaitu tempat pertukaran uang.  Dan menurut Undang – Undang Bank atau Perbankan adalah tempat dimana para nasabah menghimpun dana  bagi nasabah yang kelebihan dana dengan cara menabung dan menyalurkan dana bagi nasabah  yang kekurangan dana dengan cara menyalurkannya lewat kredit.

2.    BENTUK HUKUM BANK :
-       Bank Umum ( PT, Koperasi, Perushaan Daerah )
-       Bank Perkreditan Rakyat ( PT, Koperasi, Perusahaan Daerah, Dan bentuk lainnya yang ditetapkan dengan PP )

3.    KEPEMILIKAN BANK :
A.   Bank Umum :
a.    WNI dan atau Badan Hukum Indonrsia
b.    WNI dan atau badan hukum indonesia dengan warga negara dan atau badan hukum asing ( PT<, Koperasi, Perusahaan Daerah )

B.   Bank Perkreditan Rakyat :
a.    WNI dan atau Badan Hukum Indonesia





4.    PERMODALAN BANK :
A.   Modal Inti
Terdiri atas modal disetor, modal sumbangan, cadangan – cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dan laba yang diperoleh setelah diperhitungkan pajak.

B.   Modal Pelengkap
Terdiri atas cadangan – cadangan yang dibentuk tidak berasal dari laba, modal pinjaman, serta pinjaman subordinasi.

5.    HUKUM PERBANKAN  :
Hukum yang mengatur masalah perbankan adalah hukum perbankan, hukum ini merupakan seperangkat kaidah dalam bentuk peraturan perundang – undang.
Hukum perbankan diatur oleh UUD No.7 Tahun 1992 dan diubah menjadi dengan UUD No.10 Tahun 1998 terdapat sejumlah norma, yang berfungsi sebagai dasar dalam membuat, mengatur dan  menetapkan kebijakan hukum perbankan, yang akan dilakukan baik oleh pemerintah maupun Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan perbankan dan menjadi kewajiban setiap pelaku bisnis perbankan untuk menaati norma hukum perbankan.

6.    RUANG LINGKUP HUKUM PERBANKAN
Yang merupakan ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai berikut :
a.    Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan.
b.    Asa perbankan seperti : norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan, hubungan hak dan kewajiban bank.
c.    Kaidah – kaidah perbankan yang khusus diperuntukan untuk mengatur perlindungan yang tidak sehat, perlindungan nasabah dan lain – lain.
d.    Yang menyangkut dengan struktur organisasi yang berhubungan dengan bidang perbankan, seperti eksistensi dari dewan moneter, Bank Serntreal dan lain – lain.
e.    Yang mengarah pada keamanan tujuan – tujuan yang hendak dicapai oleh bisnis bank tersebut, seperti pengadilan, sanksi,pengawasan dan lain – lain.






7.    FAKTOR YANG MEMBANTU PEMBENTUKAN HUKUM

-       PERJANJIAN
Dalam KUHP perdata ketentuan, bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang – Undang bagi mereka yang membuatnya ( Pasal 138 BW )

-       YURISPRUDENSI
Yurisprudensi tetap diterima sebagai salah satu sumber hukum, atau faktor pembentuk hukum. Sebagaimana dalam ketentuan pasal 27 ayat 1  No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yaitu bahwa “ Hakim sebagai penegak penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai – nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”

-       DOKTRIN
Doktrin atau pendapat ahli hukum yang ternama dapat dijadikan sebagai sumber hukum, yang merupakan ajaran pada bangsa romawi tetapi kemudian pada perkembangannya telah menjadi pegangan bangsa – bangsa yang lain.


8.    KERAHASIAAN BANK :
Pasal 1 angka 28 Undang – Undang Perbankan :
“ segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan.”

Dikecualikan dalam hal :
-       Kepentingan perpajakan, penyelesaian piuatan bank, kepentingan peradilan pidana dan perdata, kepentingan tukar menukar informasi antar bank, kepentingan pihak lain yang ditunjuk nasabah, kepentinagan kewarisan.



Referensi :
repository.binus.ac.id/content/J0044/J004421594.ppt


Minggu, 15 April 2012

Aspek Hukum Perpajakan Dalam Pajak Penghasilan

IRMA DWI WIRANTI
2EB03
29210039
ASPEK HUKUM PERPAJAKAN DALAM PAJAK PENGHASILAN
Pembayaran pajak adalh kewajiban setiap orang dalam pembangunan nasional suatu negara agar negaranya dapat maju dan berkembang dan Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Sebelum sampai pada pembahasan tentang Wajib Pajak penghasilan, sebagai cakrawala pengetahuan perpajakan perlu diketahui terlebih dahulu tentang pengertian, jenis dan macam pajak serta manfaat pajak yang berlaku di Indonesia.
1.    PENGERTIAN PAJAK
            Pajak adalah iuran wajib Yng dipungut oleh pemerintah dari masyarakat ( wajib pajak ) ntuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa langsung.

2.    JENIS PAJAK
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Beberapa jenis pajak dapat dibagi menjadi :

1. Pajak Penghasilan (PPh) : PPH adalah pajak langsung dari pemerintah pusat yang dipungut atas penghasilan dari semua orang yang berada di wilayah Republik Indonesia .
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
3. PajakPenjualan atas Barang Mewah (PPn BM) Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
b. barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
c. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
d. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
e. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
f. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, dengan menggunakan benda materai atau benda lainya contohnya dengan menggunakan mesin teraan, pemeteraian, kemudian dan surat setoran pajak bentuk KPU 35 Kode 006.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB adalah atas harta tak bergerak yang terdiri atas tanah dan bangunan (property tax).
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Selain pajak-pajak yang dikelola pemerintah daerah diatas juga terdapat pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain:

1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air,
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air,
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan,

2. Pajak Kabupaten Kota
a. Pajak Hotel,
b. Pajak Restoran,
c. Pajak Hiburan,
d. Pajak Reklame,
e. Pajak Penerangan Jalan,
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C,
g. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan,

Selain yang dibahas diatas, dalam parktek sering dikenakan pungutan yang disebut sumbangan wajib. Sumbangan wajib biasanya tidak memiliki kejelasan balas jasa maupun imabalanya. Sumbangan atau sumangan wajib yang didasarkan atas ketentuan yang sah dan hasilnya masuk ke kas negara maka pungutan tersebut merupakan pungutan yang legal.

3.    MANFAAT PAJAK

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, tanpa adanya pajak mungkin pembangunan suatu negara tidak akan baik, Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.

4.    PAJAK PENGHASILAN
Dari berbagai jenis – jenis pajak diantara kita akan membahas pajak penghasilan atau PPH 21.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif, jadi setiap orang yang sudah berpenghasilan diwajibkan untuk membayar pajak, jika tidak setiap orang akan dikenankan sanksi.


5.    KETENTUAN SUBJEK DAN OBJEK PAJAK
Subyek pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1.   Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2.   Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3.   Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1.  pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.  pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3.  penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4.  pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
4.   Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Bukan subyek pajak penghasilan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk obyek pajak sebagai berikut:
a)    Badan perwakilan negara asing.
b)    Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
c)    Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
d)    Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
[sunting]Obyek pajak
Objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
6.    PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
a.    PERHITUNGAN PPH PASAL 21
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.    TARIF PAJAK PENGHASILAN
                                          i.    Pendapatan 0- 50 jt  tarif 5%
                                        ii.    Pendapatan 51 jt – 150 jt tarif 10 %
                                       iii.    Pendapatan 151 jt – 300 jt tarif 15 %
                                       iv.    Pendapatan 3011 jt – 500 jt tarif 25 %
                                        v.    Pendapatan > 500 jt tarif 30 %
c.    Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai
Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai.
1.      Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
2.     PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
3.     Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.

d.    Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian
Penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian.
Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
Yang dimaksud dengan :
  1. Upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
  2. Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan;
  3. Upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
  4. Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu.
REFERENSI :