Rabu, 25 April 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

IRMA DWI WIRANTI
2EB03
29210039

1.    Pengertian Hukum

a.    Pengertian Hukum Secara Umum

Adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalaui lembaga atau institut hukum.

b.    Pengertian Hukum berdasarka Para Ahli, diantaranya adalah
I.    Plato mengatakan bahwa hukum merupakan peraturan – peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang mengikat masyarakat.
II.    Aristoteles berpendapat bahwa hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
III.    Mayers berpendapat hukum adalh semua aturan yang menyangkut kesusilaan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman sebagai penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

2.    Tujuan Hukum
    Untuk menjamin keseimbangan agar dalam hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan – kepentingan anggota masyarakat itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan. Untuk menjaga agar peraturan – peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan – peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas – asas keadilan dari masyarakat itu. Dengan demikian tujuan hukum yang utama adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu: asas – asas keadilan dari masyarakat itun sendiri.

3.    Sumber – Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan – aturan yang kalu dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber Hukum Itu Dapat Kita Tinjau Dari Segi Material Dan Segi Formal :

I.    Sumber - sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut, misalnya : dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan sebagainya.

II.    Sumber – sumber hukum formal antara lain :

a.    Undang – Undang
Undang – Undang adalah suatu peruran negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

b.    Kebiasaan

Adalah kebiasaan manusia yang tetap dilakukan berulang – ulang dalam hal yang sama, apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang – ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dianggap sebagai hukum.

c.    Keputusan Hakim

Dari  ketentuan pasal 22 A.B menjelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang – undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.

d.    Traktat

Suatu perjanjian yang dibuat oleh 2 orang dengan kesepakatannya. Akibat perjanjian tersebut bahwa pihak – pihak yang bersangkurtan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu.
Jika traktat diadakan oleh dua negara maka traktat itu disebut Traktat Multilateral, misalnya perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negar – negara Eropa ( NATOH ).

4.    Kodefikasi Hukum

Kodefikasi Ialah pembukaan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut Bentuknya Hukum Dibagi Menjadi 2, yaitu :

I.    Hukum Tertulis :
Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan – peraturan. Dan bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum, penyerhadanaan hukum, kesatuan hukum.

II.    Hukum Tak Tertulis :
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan – peraturan ( disebut juga hukum kebiasaan ).

Referensi :
http://www.anneahira.com/pengertian-hukum.htm
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis _ Universitas Gunadarma






1 komentar: