Selasa, 24 April 2012

Aspek Hukum Dalam Pasar Modal

IRMA DWI WIRANTI
2EB03
29210039

ASPEK HUKUM DALAM PASAR MODAL

1.    Pengertian Pasar Modal

Merupakan pasar dimana dipertemukan antara permintaan dengan penawaran akan dana dan instrumen yang diperdagangkan adalah berjangka panjang berupa saham, dan obligasi.

2.    UNSUR – UNSUR POKOK YANG MENDUKUNG ADANYA PASAR MODAL

a)    Adanya perusahaan  dan lembaga lainnya yang menawarkan saham dan obligasi kepada masyarakat dengan ketentuan – ketentuan yang telah disepakati.
b)    Adanya lembaga investasi seperti: asuransi, dana pensiun dan sebagainya yang bersedia membeli saham atau obligasi.
c)    Adanya lembaga pasar modal yang mempertemukan antara peminta dana ( demand of funds ) dengan penyedia dana ( suly of funds ).
d)    Adanya lembaga penunjang yang berperan sebagai perantara perdagangan efek.

3.    ELEMEN – ELEMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK BEROPERASINYA PASAR MODAL

                      I.        Pengaturan Hukum Pasar Modal

-          Pengaturan dalan bentuk Undang – Undang Pasar Modal saat ini di Indonesia adalah Undang – Undang tentang Bursa No. 15/1952
Isi pokok yang diatur di dalamnya menyangkut segi tata cara penawaran efek  ( surat berharga : saham dan obligasi ), perdagangan dan sanksi – sanksi pelanggaran yang terjadi dalam perdagangan efek tersebut dan lebih diutamakan adalah tata cara pembatasan – pembatasan, satu sama lain berhubungan  dengan adanya kepercayaan dari masyarakat.

-          Beberapa pengaturan pelaksanaan antara lain pengaturan mengenai persyaratan perusahaan untuk menawarkan saham kepada masyarakat antara lain berupa :
a.    Persyaratan – persyaratan
-          Pendaftran bagi perusahaan yang akan memasarkan saham atau obligasi.
-          Laporan keuangan yang diperiksa oleh akuntan publik
-          Persyaratan dalam menyusun propektus
b.    Pengaturan mengenai perdagangan perantara saham didalam pasar modal dan tat tertib penyelenggaraan usahanya.
c.    Pengaturan mengenai lembaga pengelola pasar modal dalam bentuk lembaga semacam Securities Exchanges Commisiion ( SEC ) di USA atau seperti yang dilaksanakan Badan Pelaksanaan Pasar Modal ( BEPEPAN ) Di Indonesia.
d.    Pengaturan mengenai tata cara perdagangan di pasar moda di dalam Bursa Maupun Di luar Bursa atau Over The Counter ( OTC )
e.    Pengaturan menegenai fasilitas – fasilitas perangsang yang dapat diberikan kepada pihak – pihak yang akan berperan dalam pasar modal.

                    II.        Kelembagaan Dalam Pasar Modal

a.    Lembaga Pengelolaan Pasar Modal yang bertugas memberikan izin ke suatu perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk menawarkan saham kepada masyarakat melalui pasar modal dan mengikuti perkembangan perusahaan tersebut.
b.    Lembaga pasarnya sendiri yang terdapat di dalam Bursa maupun di luar Bursa .
c.    Lembaga pedagang non Bank yang berperan dibidang underwriting atau perantara dalam pasar modal.
d.    Lembga non Bank semacam UE ( Persatuan Perdagangan Uang Dan Eek )
e.    Lembaga Investasi yang pada umumnya lembaga tabungan kontraktual yang mengelola dan para penabung jangka panjang seperti dana pensiun, asuransi dan tabungan hari tua dan sebagainya.

                   III.        Fasilitas Perangsang Dalam Pasar Modal

a.    Masyarakat Investor
b.    Lembaga Investasi
c.    Perusahaan yang menjual saham ( Emiten )
d.    Lembaga keuangan non Bank yang merupakan lembaga perantara atau pemberi pinjaman jangka panjang atau menengah
e.    Pedagang perantara makelar dan komisioner yang membuat operasi pasar modal tambah bergairah

                  IV.        Cara Bekerja Pasar Modal

            Sebagaimana pasar modal umumnya didalamnya ada penawaran, pembeli dan pedagang atau perantara dengan dana sebagai objek ynag diperdagangkan. Didalam pasar modal pembeli dana adalah perusahaan sedang penjual dana adalah masyarakat pemodal dan di pasr tersebut ada perantara perdagangannya.
            Perusahaan yang menawarkan saham sebagai pembeli dana masyarakat harus memenuhi :
a.    Syarat – syarat pendapatan
b.    Menyusun prospektus yang menguraikan seluk beluk usahanya secara terbuka dan selama 2 tahun berturut – turut memperoleh laba dimana laba pada tahun terakhir minimal 100 % dari modal sendiri.
c.    Menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik.

                        Disegi pemodal sendiri adanya daya tarik untuk untuk mengadakan investasi dan ikut serta dalam pemilikan perusahaan merupakan hal yang penting. Selanjutnya sejalan dengan kebijaksanaan agar partisipasinya masyarakat dalam pembangunan dapat lebih ditingkatkan maka telah direalisir usaha pemecahan saham .

                   V.        Masalah Yang Dihadapi Dalam Pasar Modal Diantaranya Adalah :

a.    Tingkat Bunga Deposito yang tinggi sehingga masyarakat lebih tertarik pada mendepositouangnya dari pada menanamkannya di pasar modal .
b.    Perusahaan di Indonesia pada umumya masih dikelola secara tertutup. Kurang adanya kesediaan perusahaan untuk membuka penyertaan modal masyarakat luas.
c.    Kebijaksanaan kredit relatif lebih menarik bagi perusahaan sebagai sumber pembiayaan dari pada menawarkan saham melalui pasar modal.

REFERENSI :
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis_Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar