Rabu, 09 November 2011

PEMBUATAN E-KTP




E- KTP adalah Kartu Tanda Penduduk Online.
Pemerintah membuat E-KTP agar para penduduk di Indonesia hanya mempunyai 1 tanda pengenal, dan diberlakukan semenjak anak lahir. Didalam E-KTP itu akan terdata sidik jari pemilik, tingkat pendidikan (update tiap tahun). E-KTP ini dalam pembuatannya gratis dan dapat berlaku dalam segala hal, misalnya perbankan, lamaran kerja, buat paspor, jual beli tanah dll. Jika pemilik nomor E-KTP ini meninggal maka nomornya tidak bisa di alihkan dan tetap tersimpan dlm data base kependudukan. Jika seseorang kehilangan E-KTP cukup melapor ke kantor kecamatan setempat, setelah itu dibuatkan duplikasinya. Untuk mengantisipasi pembobolan hackers maka negara bekerjasama dengan Lembaga Sandi negara yg dapat membackup data secara otomatis. Pembuatan E-KTP ini melibatkan 15 kementrian Negara dan ITB Bandung. Penggunaan E-KTP ini bukan hal baru sebab china dan Mexico udah lama menerapkannya.


Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
>Ambil nomor antrean
>Tunggu pemanggilan nomor antrean
>Menuju keloke tyang ditentukan


> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.

Syarat pengurusan KTP
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)
SUMBER :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar